PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 14
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
(1) Rencana pengelolaan jangka menengah disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis, yaitu: a. Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam; atau b. Kepala Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional. (2) Susunan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, Anggota, yang meliputi unsur-unsur: a. Unit pelaksana teknis yang bersangkutan; b. BAPPEDA; c. Dinas; dan d. Tenaga ahli sesuai dengan kepentingan pengelolaan. (3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis.
