PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 13
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
(1) Rencana pengelolaan jangka menengah disusun setiap 5 (lima) tahun dan merupakan penjabaran dari rencana pengelolaan jangka panjang. (2) Rencana pengelolaan jangka menengah kesatu, disusun paling lama 1 (satu) tahun setelah rencana pengelolaan jangka panjang disahkan.
(3) Untuk rencana pengelolaan jangka menengah kedua, ketiga dan keempat, disusun 1 (satu) tahun sebelum rencana pengelolaan jangka menengah yang masih berjalan berakhir.
