Pasal 24
BAB 2 — PEJABAT PEMBERI IZIN DAN JENIS SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Tata cara pengenaan sanksi pengurangan jatah produksi untuk izin yang diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur: a. Dinas Provinsi bersama Balai melaksanakan evaluasi terhadap kewajiban pemegang izin untuk melaksanakan kerjasama dengan koperasi masyarakat setempat dan pengajuan RKT. b. Dalam hal pemegang izin tidak memenuhi kewajiban bekerja sama dengan Koperasi, dan terlambat mengajukan URKT tahun berjalan, Gubernur menerbitkan Keputusan tentang sanksi denda yang pelaksanaannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur dan salinannya disampaikan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai, dan Pemegang Izin yang bersangkutan. (2) Tata cara pengenaan sanksi pengurangan jatah produksi untuk izin yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota: a. Dinas Kabupaten/Kota melaksanakan evaluasi terhadap kewajiban pemegang izin untuk melaksanakan kerjasama dengan koperasi masyarakat setempat dan pengajuan RKT. b. Dalam hal pemegang izin tidak memenuhi kewajiban bekerja sama dengan Koperasi, dan terlambat mengajukan URKT tahun berjalan, Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan tentang sanksi denda yang pelaksanaannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabuoaten/Kota atas nama Bupati/Walikota dan salinannya disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai, dan Pemegang Izin yang bersangkutan.
