PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI...
Pasal 23
BAB 2 — PEJABAT PEMBERI IZIN DAN JENIS SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal pemegang izin melakukan pelanggaran tidak bekerjasama dengan Koperasi dan keterlambatan penyerahan usulan RKT atau keterlambatan pemenuhan persyaratan secara bersamaan, maka sanksi yang dikenakan adalah pengurangan jatah produksi yang terbesar.
