PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan surat menyurat.
