PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Penelitian Kehutanan Kupang terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program, Evaluasi dan Kerja sama; c. Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian Kehutanan Kupang sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
