PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 17
BAB 6 — LOKASI DAN WILAYAH
(1) Balai Penelitian Kehutanan Kupang berlokasi di Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur; (2) Wilayah Kerja Balai Penelitian Kehutanan Kupang adalah Propinsi Nusa Tenggara Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Bali.
