PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 16
BAB 5 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai adalah Jabatan struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
