PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN...
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN
Dalam hal permohonan pengambilalihan saham atau akuisisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 telah memenuhi/dilengkapi semua persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan hasil telaahan permohonan tersebut kepada Menteri disertai konsep Surat Persetujuan pengambilalihan saham atau akuisisi pada perusahaan IUPHHK yang bersangkutan.
