PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN...
Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN
Dalam hal permohonan jual beli IUPHHK sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 telah memenuhi/dilengkapi semua persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan hasil telaahan permohonan tersebut kepada Menteri disertai konsep Keputusan Menteri tentang penggantian nama perusahaan pemegang IUPHHK.
