Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA (IHMB) PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Pasal 1
Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan dalam melaksanakan kegiatan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB). (2) Hasil IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Usaha (RKU) jangka panjang 10 (sepuluh) tahun Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). (3) Selain sebagai dasar penyusunan RKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat juga digunakan sebagai dasar penyusunan proposal teknis permohonan IUPHHK.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 34/Menhut-II/2007 tentang Pedoman Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
