Pasal 36
BAB 4 — PERMOHONAN PERLUASAN AREAL KERJA
(1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), apabila telah menyelesaikan pemenuhan komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan
komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Direktur Jenderal memerintahkan Direktur menyiapkan peta areal kerja (Working Area/WA) paling lama 4 (empat) hari kerja. (2) Dalam hal pemegang perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen atau menyelesaikan komitmen, melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen. (3) Sekretaris Jenderal setelah menerima konsep pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen kepada Menteri. (4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen.
