PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian,...
Pasal 35
BAB 4 — PERMOHONAN PERLUASAN AREAL KERJA
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen kepada Direktur Jenderal berupa dokumen asli Berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal dan AMDAL atau UKL/UPL. (2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen. (3) Dalam rangka pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan.
