PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian,...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi, terdiri atas: a. tata cara permohonan pemberian izin; b. pemenuhan komitmen; c. permohonan perluasan areal kerja; dan d. perpanjangan IUPHHK-HA.
