PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi, bertujuan untuk: a. memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha; b. memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melaksanakan usaha; dan c. memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam melaksanakan usaha.
