Pasal 9
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
(1) UAPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, merupakan unit akuntansi barang pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (pengguna anggaran), penanggungjawabnya adalah Menteri Kehutanan.
(2) UAPPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, merupakan unit akuntansi barang pada tingkat Eselon I, penanggungjawabnya adalah pejabat Eselon I. (3) UAPPB-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, merupakan unit akuntansi barang pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPB-W, dengan ketentuan : a. Terhadap Eselon I yang hanya mempunyai 1 (satu) Satker pada satu provinsi, maka Satker tersebut secara otomatis adalah sebagai UAPPB- W; b. Terhadap Eselon I yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Satker pada satu provinsi, maka UAPPB-W ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas dasar usulan Eselon I yang bersangkutan. c. Penanggungjawab UAPPB-W adalah Kepala Unit Kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W. (4) UAKPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, merupakan unit akuntansi barang pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna anggaran) yang memiliki wewenang menguasai anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penanggungjawab adalah Kepala Satuan Kerja. (5) UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, merupakan unit akuntansi barang tingkat wilayah, penanggungjawabnya adalah Gubernur. (6) UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, merupakan unit akuntansi barang pada tingkat satuan kerja daerah, penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapat alokasi anggaran dari Departemen Kehutanan.
