Pasal 10
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
(1) Unit Akuntansi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (4) huruf b, wajib dibentuk dalam suatu Struktur Organisasi, yang ditetapkan dengan Keputusan: a. Menteri Kehutanan untuk UAPB. b. Pejabat Eselon I untuk UAPPB-E1. c. Kepala Satuan Kerja (Satker) yang ditunjuk sebagai UAPPB-W untuk UAPPB-W. d. Kepala Satker selaku KPB untuk UAKPB.
e. Gubernur/Pejabat yang ditunjuk untuk UAPPB-W Dekonsentrasi. f. Kepala Satker Daerah untuk UAKPB Dekonsentrasi/TP. (2) Pembentukan struktur organisasi unit akuntansi Barang Milik Negara disesuaikan dengan struktur organisasi satker masing-masing, dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran I. (3) Petugas akuntansi Barang Milik Negara pada setiap UAI, dapat diberikan honorarium yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
