Pasal 50
BAB 4 — TATACARA PENYUSUNAN DAN WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BARANG MILIK NEGARA
(1) UAPB melakukan proses penggabungan ADK yang berasal dari UAPPB- E1. (2) UAPB menyusun Laporan Barang Pengguna berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I. (3) Laporan Barang tingkat Kementerian Negara/Lembaga (UAPB) divalidasi dengan Laporan Barang Eselon I (UAPPB-E1) di lingkupnya. (4) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, UAPB bersama UAPA melakukan rekonsiliasi internal. (5) Setiap semester kementerian negara/lembaga melakukan rekonsiliasi dengan Ditjen Kekayaan Negara, serta menyampaikan Laporan Barang Pengguna beserta ADK kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Kekayaan Negara setiap semester dan tahunan.
