Pasal 49
BAB 4 — TATACARA PENYUSUNAN DAN WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BARANG MILIK NEGARA
(1) UAPPB-E1 melakukan proses penggabungan ADK yang berasal dari UAPPB-W, UAPPA-W Dekon/TP dan UAKPB Pusat. (2) UAPPB-E1 menyusun Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I, berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah/Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan Laporan Barang Kuasa Pengguna satker kantor pusat. (3) Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I (UAPPB-E1) divalidasi dengan Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah (UAPPB-W) di lingkupnya dan juga Laporan Barang tingkat UAKPB di lingkup UAPPB- E1 yang bersangkutan, termasuk dana dekonsentrasi/tugas pembantuan yang disalurkan melalui propinsi/kabupaten/kota. (4) Laporan Barang tingkat eselon I beserta ADK setiap semester dan tahunan disampaikan ke kementerian negara/lembaga (UAPB).
(5) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, UAPPB-E1 bersama UAPPA-E1 melakukan rekonsiliasi internal.
