PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 3
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
(1) Departemen Kehutanan wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) untuk menghasilkan laporan keuangan. (2) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Sistem Akuntansi Keuangan (SAK); dan b. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
