PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jenis laporan yang harus disampaikan oleh masing-masing unit akuntansi meliputi Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara. (2) Jenis laporan sebagaimana dimaksud ayat 1 dihasilkan dari pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
