PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 9
(1) Perubahan/revisi terhadap RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR dapat dipertimbangkan apabila terjadi : a. Penambahan atau pengurangan areal kerja; b. Perubahan daur dan jenis tanaman; c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; e. Adanya pengembangan agroforestry dan atau tumpangsari dalam satu kesatuan penataan ruang. 4. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf f, sehingga Pasal 17 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :
