Pasal 17
(3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila terdapat : a. penambahan atau pengurangan areal kerja; b. perubahan daur dan atau jenis tanaman; c. perubahan luas blok RKT-UPHHK; d. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam; e. perubahan RKUPHHK-HTI; f. adanya pengembangan agroforestry dan atau tumpangsari dalam satu kesatuan penataan ruang.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
