PERMEN
Berlaku
Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STRATEGI PENGEMBANGAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU NASIONAL
Pasal 1
Peraturan Menteri Kehutanan tentang Strategi Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu Nasional adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Referensi Silang (3)
UU 41/1999 — KEHUTANAN
PP 6/2007 — TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
PP 44/2004 — Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004...
