PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Dalam hal lokasi yang dimohon telah diterbitkan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan namun lokasinya akan digunakan untuk kepentingan nasional yang lebih tinggi dan mendesak yang apabila ditunda mengakibat kerugian negara, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dapat dibatalkan oleh Menteri. (2) Terhadap pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan baru untuk mendapat lokasi lain pada provinsi dan luasan yang sama dan diberikan prioritas dalam penyelesaian perizinannya.
