Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Kegiatan reboisasi atau penghutanan atas kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dengan ketentuan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. lahan kompensasi yang berada di dalam wilayah kerja Perum Perhutani, reboisasi atau penghutanan dilaksanakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan bekerja sama dengan Perum Perhutani; b. lahan kompensasi yang berada di luar wilayah kerja Perum Perhutani, reboisasi atau penghutanan dilaksanakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan bekerjasama dengan badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang reboisasi; atau c. lahan kompensasi yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan konservasi, reboisasi atau penghutanan dilaksanakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan bekerjasama dengan pengelola atau instansi yang mengurusi kawasan hutan konservasi.
