PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN...
Pasal 3
Sebagian kewenangan Menteri sebagai pengguna anggaran/barang di Provinsi yang dilimpahkan kepada Koordinator, meliputi : a. Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. b. Penetapan Kuasa Pengguna Angaran/Barang dan Bendahara Pengeluaran atas pelaksanaan tugas pembantuan. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 3A dan Pasal 3B, sehingga berbunyi sebagai berikut :
