Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN
(1) Rencana Karya Pengusahaan Taman Buru, UKL dan UPL atau AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan huruf b, harus diserahkan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja setelah dikeluarkannya surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal. (2) Dalam penilaian Rencana Karya Pengusahaan Taman Buru tersebut apabila dipandang perlu dapat dilakukan peninjauan lapangan oleh instansi struktural yang terkait. (3) Hasil penilaian Rencana Karya Pengusahaan Taman Buru, UKL dan UPL atau AMDAL disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya Rencana Karya Pengusahaan Taman Buru, UKL dan UPL atau AMDAL dari pemohon.
