PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN...
Pasal 23
BAB 7 — TATA CARA PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN
(1) Tindak lanjut keputusan pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilaksankan dan diselesaikan oleh Kepala UPT KSDA dengan Pengusaha Taman Buru. (2) Pelaksanaan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemenuhan kewajiban pengusaha Taman Buru Terhadap Pemerintah yang belum tuntas; b. pemanfaatan sarana dan prasarana yang dibangun oleh Pengusaha Taman Buru yang berada di dalam kawasan hutan yang dibebani izin tersebut. (3) Kepala UPT KSDA melaporkan hasil pelaksanaan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
