PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN...
Pasal 17
BAB 6 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA
Izin Pengusahaan Taman Buru berakhir karena: a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir dan tidak diperpanjang; b. diserahkan kembali oleh pengusaha taman buru kepada Menteri sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir; c. dicabut oleh Menteri sebagai sanksi yang dikenakan kepada pengusaha taman buru.
