PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN...
Pasal 12
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA
Pengusaha Taman Buru berhak: a. mengelola kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam izin pengusahaannya; b. menerima imbalan dari pengunjung yang menggunakan jasa yang diusahakan.
