Pasal 49
BAB 5 — HAPUSNYA PERSETUJUAN PRINSIP ATAU IZIN
(1) Hapusnya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dituangkan dalam keputusan Menteri tentang hapusnya izin. (2) Dalam hal terdapat usulan pengembalian sebagian areal izin pinjam pakai kawasan hutan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan berdasarkan hasil evaluasi. (3) Berdasarkan keputusan hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan serah terima areal pinjam pakai kawasan hutan, dengan ketentuan: a. pada wilayah kerja Perum Perhutani dilakukan antara Direktur Utama Perum Perhutani dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan; b. pada kawasan hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan, atau kawasan hutan yang belum ada pengelola dan tidak dibebani izin pemanfaatan hutan, dilakukan antara Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
