Pasal 48
BAB 5 — HAPUSNYA PERSETUJUAN PRINSIP ATAU IZIN
(1) Hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tidak membebaskan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menyelesaikan kewajiban dalam izin pinjam pakai kawasan hutan. (2) Pada saat hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, keberadaan: a. barang tidak bergerak maupun tanaman yang telah ditanam dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi milik negara; dan b. barang bergerak menjadi milik pemegang izin. (3) Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikeluarkan dari kawasan hutan oleh pemegang izin yang izinnya www.djpp.kemenkumham.go.id
hapus dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hapusnya izin atau sejak kegiatan reklamasi dinilai berhasil. (4) Apabila barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikeluarkan dari kawasan hutan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
