PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 30
BAB 6 — FASILITASI
Pembiayaan untuk kegiatan HTR dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. pinjaman pembiayaan pembangunan hutan; d. dana desa; e. dana rehabilitasi hutan dan lahan; f. hibah luar negeri; dan/atau g. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
