Pasal 29
BAB 6 — FASILITASI
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi Pemegang IUPHHK-HTR dalam bentuk:
a. fasilitasi pada tahap usulan permohonan dan perpetaan; b. penguatan kelembagaan dan pembentukan koperasi; c. peningkatan kapasitas termasuk manajemen usaha dan pengadaan Tenaga Teknis (GANIS); d. tata batas partisipatif; e. penyusunan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan; f. pembiayaan; g. sertifikasi, pasca panen, pengembangan usaha, dan akses pasar; h. insentif bibit, konservasi tanah dan air, dan alat pengembangan ekonomi produktif berbasis kehutanan; dan/atau i. konservasi keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat berbasis konservasi, dan sertifikasi legalitas kayu. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibantu oleh UPT, instansi lain yang terkait, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi. (3) Pemegang IUPHHK dapat memfasilitasi Pemegang IUPHHK-HTR yang berada di sekitar areal kerja IUPHHK- HTI untuk mendukung pemenuhan bahan baku industri hasil hutan IUPHHK-HTI (off-taker).
