PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 24
BAB 5 — SISTEM SILVIKULTUR, JENIS TANAMAN, DAN POLA PENGELOLAAN
(1) Penanaman jenis tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 didasarkan pada pola pengelolaan sesuai dengan kondisi tapak areal IUPHHK-HTR. (2) Pola pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Areal Budi Daya dengan pola swakelola dan kemitraan. (3) Pola swakelola dilaksanakan secara mandiri oleh pemegang IUPHHK-HTR, sedangkan pola kemitraan dilaksanakan dengan bekerja sama dengan pihak lain untuk optimalisasi pemanfaatan areal tanaman budi daya.
