PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 23
BAB 5 — SISTEM SILVIKULTUR, JENIS TANAMAN, DAN POLA PENGELOLAAN
(1) Jenis tanaman hutan berkayu, tanaman budi daya tahunan yang berkayu, dan tanaman jenis lainnya diarahkan untuk mendukung industri hasil hutan, penyediaan bahan baku bio-energi berbasis biomassa kayu dan biofuel, ketahanan pangan, obat-obatan, kosmetika, kimia dan/atau pakan. (2) Jenis tanaman hutan berkayu, jenis tanaman budi daya tahunan yang berkayu, dan tanaman jenis lainnya yang diperbolehkan dalam Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
