PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 9
BAB 2 — PEMBANGUNAN SUMBERDAYA GENETIK
(1) Konservasi sumberdaya genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilaksanakan oleh: a. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. b. perorangan; atau c. badan usaha (BUMN, BUMS, BUMD, Koperasi). (2) Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan wajib melaksanakan konservasi sumberdaya genetik di wilayah kerjanya.
