Pasal 10
BAB 2 — PEMBANGUNAN SUMBERDAYA GENETIK
(1) Lokasi areal konservasi sumberdaya genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) huruf a yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Menteri sebagai areal konservasi sumberdaya genetik. (2) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas usulan Bupati/Walikota dan pertimbangan teknis dari Gubernur.
(3) Usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. deskripsi jenis sumberdaya genetik prioritas yang akan dikonservasi; b. deskripsi calon lokasi areal konservasi sumberdaya genetik; dan c. rencana pembangunan areal konservasi sumberdaya genetik. (4) Pertimbangan teknis dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kelayakan teknis yang meliputi: a. jenis sumberdaya genetik prioritas yang akan dikonservasi berdasarkan nilai sosial ekonomi atau zona ekologis; b. distribusi geografis dan jumlah populasi yang perlu dikonservasi; dan c. tingkat kepadatan populasi dari jenis prioritas sumberdaya genetik yang akan dikonservasi. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan lokasi areal konservasi sumberdaya genetik diatur oleh Direktur Jenderal.
