PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 6
BAB 2 — PEMBANGUNAN SUMBERDAYA GENETIK
(1) Penetapan jenis prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan untuk MENETAPKAN jenis tanaman yang perlu dikembangkan ketersediaan dan pemanfaatannya. (2) Penetapan jenis prioritas disusun berdasarkan: a. nilai produksi; b. lingkup kegunaan; c. potensi pasar; d. pilihan pengguna; dan/atau e. status kelangkaan. (3) Penetapan jenis prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
