PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 5
BAB 2 — PEMBANGUNAN SUMBERDAYA GENETIK
Pembangunan sumberdaya genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui:
a. penetapan jenis prioritas; b. pengamatan variasi genetik; dan c. konservasi sumberdaya genetik.
