PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 42
BAB 4 — PENGADAAN BENIH, PENGEDARAN BENIH DAN BIBIT
(1) Pengawas benih tanaman hutan diberhentikan apabila: a. mengundurkan diri dari penugasan sebagai petugas pengawas benih; b. diberhentikan dari pegawai negeri sipil; c. pindah tugas ke Satuan Kerja Perangkat Daerah di luar bidang kehutanan atau instansi lainnya; atau d. melakukan pelanggaran.
(2) Pemberhentian pengawas benih tanaman hutan diberitahukan kepada Balai.
