PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 41
BAB 4 — PENGADAAN BENIH, PENGEDARAN BENIH DAN BIBIT
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan rencana calon pengawas benih tanaman hutan kepada Balai. (2) Balai memberikan pertimbangan teknis terhadap calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Kabupaten/Kota mengangkat pengawas benih tanaman hutan.
