PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-kp-09-02 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM...
Pasal 9
(1) Pejabat penetap angka kredit MENETAPKAN penetapan angka kredit setelah menerima Berita Acara Penetapan Angka Kredit hasil penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah sebagai persyaratan untuk pengusulan pengangkatan atau kenaikan jabatan/pangkat Perancang. (3) Pengusulan pengangkatan atau kenaikan jabatan/pangkat Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
