PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-kp-09-02 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM...
Pasal 10
Dalam hal pada Kantor Wilayah belum terdapat Perancang sebagai anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, maka Kantor Wilayah dapat meminta salah satu anggota Tim Penilai Pusat untuk menjadi anggota Tim Penilai pada Kantor Wilayah.
