PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ah-02-11 Tahun 2009 tentang FORMASI JABATAN
Pasal 3
Menteri berwenang mengangkat Notaris dalam suatu tempat kedudukan dan memindahkan Notaris dari satu tempat kedudukan ke tempat kedudukan lain atas permohonan yang bersangkutan.
