PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ah-02-11 Tahun 2009 tentang FORMASI JABATAN
Pasal 2
Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang berisi kolom nomor, provinsi yang terdiri dari
kabupaten/kota, jumlah yang terdiri dari penduduk dan formasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
