PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2009 tentang VISA TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN...
Pasal 8
Ketentuan mengenai bentuk dan redaksi, tata cara pemberian, dan tata cara penolakan Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja Saat Berlibur serta Izin Keimigrasian diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi.
