PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2009 tentang VISA TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN...
Pasal 7
Warga negara Australia pemegang Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja Saat Berlibur diberikan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diberikannya Izin Masuk.
