PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 37
BAB 5 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN.
(1) Tim ad hoc melaporkan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi kepada Pimpinan Unit Eselon I /Kepala Kantor Wilayah/kepala UPT . (2) Pimpinan unit eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen melaporkan pelaksanaan pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal untuk diproses lebih lanjut. (3) Kepala Biro Keuangan dapat berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal untuk melakukan penelitian di tempat kejadian.
